Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Jember menetapkan dan menahan Kepala Desa Gambiran Kecamatan Kalisat berinisial DP, Jumat siang Kejari Jember kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Kali ini pihak ketiga berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono menjelaskan, setelah melakukan pengembangan pemeriksaan, Kades Gambiran berinisial DP tidak sendiri dalam mengelola Tanah Kas Desa atau TKD Gambiran. Ada peran pihak ketiga berinisial TS, yang juga menikmati hasil pengelolaan TKD tersebut.
TS bersama DP membuat kesepakatan sendiri, untuk meratakan tanah kas desa yang berupa 4 gumuk seluas 2,6 hektar. Dalam satu bulan menurut Setyo, keduanya memperoleh keuntungan sekitar 50 juta rupiah. Sehingga dalam kurun waktu 1 tahun mereka mendapat keuntungan 500 juta rupiah lebih, yang uangnya tidak sepeserpun di setor ke kas desa.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jember menahan Kepala Desa Gambiran Kalisat berinisial DP, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa.
(783 views)