Kejari Jember Tahan Kades Gambiran Kalisat

Kejaksaan negeri Jember Jumat petang menetapkan kepala desa Gambiran Kalisat berinisial DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adi Wicaksono menjelaskan, desa Gambiran Kalisat memiliki 3 gumuk yang merupakan tanah kas desa. Kemudian sejak tahun 2019 lalu, tersangka tanpa membuat MoU dengan pihak lain untuk meratakan gumuk tersebut, tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya.

 

Dari hasil pemeriksaan lanjut Setyo, sejak adanya MoU tersebut hingga saat ini tidak ada uang sepeserpun masuk ke kas desa. Padahal dalam 1 bulan diperkirakan menghasilkan 50 juta rupiah, dan sudah beroperasi selama 10 bulan. Sehingga hari ini kejaksaan negeri Jember menetapkan DP sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

 

Lebih jauh Setyo menjelaskan, saat ini pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Untuk tersangka DP pihaknya mengenakan pasal 2 dan 3 undang-undang anti korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(5.182 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.