Kasus Pemukulan olehanggota DPRD Jember Imron Baihaqi terhadap warga Bernady Land, masuk kategori delik umum. Sehingga jika kasus ini dihentikan oleh pihak kepolisian maka akan menyalahi ketentuan hukum pidana. Demikian disampaikan pakar hukum pidana universitas Jember Dina Tsalist Wildana.
Dina menjelaskan, dalam kaidah hukum pidana negara dalam hal ini aparat penegak hukum wajib melakukan penuntutan, ada ataupun tidak ada laporan dari korban. Jika ternyata ada perdamaian antara kedua belah pihak, mungkin nantinya akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
Kasus tersebut lanjut Dina, hanya bisa dihentikan jika tidak cukup bukti. Tetapi melihat informasi di media akhir-akhir ini, polisi sudah memeriksa lebih dari satu saksi dan mengantongi hasil visum korban. Seharusnya menurut Dina, bukti tersebut sudajh lebih dari cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Diberitakan sebelumnya Anggota DPRD Jember Imron Baihaqi, dilaporkan ke Mapolsek Patrang oleh ketua RT 4 cluster Gardenia Bernady Land, Dodik Wahyu Riyanto dalam kasus pemukulan. Imron emosi saat Dodik menegur agar Imron tidak memacu kendaraannya terlalu kencang di area perumahan.
(727 views)
