Diduga kuat menggelapkan uang perusahaan hingga 1,7 milyar rupiah, seorang Supervisor PT MBS, berinisial YH warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Kaliwates ditangkap Unit Reskrim Polsek Kaliwates.
Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto menceritakan, aksi tersangka terungkap setelah admin PT MBS, perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi barang farmasi produk fresscare melakukan penagihan ke sejumlah toko yang belum melunasi pembayaran hingga jatuh tempo. Dari itu ternyata sejumlah toko atau outlet mengaku tidak pernah menerima barang dari PT MBS sebagaimana tercantum pada faktur yang ditagihkan dan beberapa toko ternyata hanya diatasnamakan oleh pelaku tanpa pernah menerima barangnya.
Berawal dari kecurigaan itulah korban akhirnya melapor ke Mapolsek Kaliwates. Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Kaliwates pada pekan lalu berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pihak perusahaan memberikan keterangan bahwa tersangka mulai menggelapkan uang perusahaan terhitung sejak bulan November 2020 hingga Januari 2021.
Kendari demikian tersangka saat diinterogasi mengaku sudah melakukan aksinya bertahun-tahun hingga berhasil menggelapkan uang perusahaan sebesar satu milyar tujuh ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersangka dengan sengaja membuat faktur fiktif. Sementara barang yang diperoleh dari perusahaan dijual ke sejumlah toko dengan harga murah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 subsider 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(1.796 views)