Dinas Sosial Pemkab Jember menarik 2 orang stafnya yang bertugas sebagai tim rujukan sosial atau TRS di rumah sakit Bina Sehat. Hal ini dilakukan karena belum ada kerjasama antara pemkab dengan RS Bina Sehat, untuk melayani pasien miskin yang ditqnggung oleh pemkab Jember.
Plt kepala dinas sosial pemkab Jember Widi Prasetyo menjelaskan, 2 orang staf dinsos yang diperbantukan di RS Bina Sehat merupakan petugas TRS, yang tugasnya membuat surat pernyataan miskin atau SPM. Sehingga pasien miskin yang menjalani perawatan di Bina Sehat seluruh biayanya akan ditanggung pemkab.
Sesuai peraturan bupati nomor 48 tahun 2017, pelayanan kesehatan bagi pasien miskin di rumah sakiy swasta bisa ditanggung oleh Pemkab, dengan syarat rumah sakit swasta yang ditunjuk dalam kerjasama dengan pemkab. Ternyata untuk tahun 2021 ini belum ada satupun rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan Pemkab. Sehingga agar produk SPM yang dikeluarkan dinsos tidak cacat hukum, maka 2 orang petugas TRS yang ditugaskan di Bina Sehat ditarik, sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Dengan kondisi ini menurut Widi, untuk sementara ini pelayanan kesehatan grqtis bqgi pasien miskin, hqnya bisa dilayani di rumah sakit milik pemerintah daerah, bisa di RSD Kalisat, Balung atau RSD Subandi.
(815 views)
