Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dana desa dan anggaran dana desa, Kejaksaan Negeri Jember memberikan pembinaan terhadap seluruh Kepala Desa dan Bendahara Desa Se Kecamatan Sukowono. Demikian yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto.
Kepada wartawan Agus membantah bahwa kegiatan yang berlangsung beberapa hari lalu merupakan rangkaian pemeriksaan. Namun kegiatan tersebut merupakan program jaksa bina desa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Program itu merupakan tindak lanjut dari program kejaksaan agung, untuk menekan tindak pidana korupsi khususnya korupsi AD dan ADD.
Untuk Kecamatan Sukowono lanjut Agus, saat ini yang diberi pembinaan sementara kepala desa dan bendahara desa, yang memang besentuhan langsung dengan tanggungjawab keuangan desa. Agus berharap dengan program bina desa ini kedepannya tidak ada kepala desa dan perangkatnya yang terjerak kasus tindak pidana korupsi.
(694 views)
