Berbisnis Okerbaya, Seorang Waria di Semboro Ditangkap Polisi

Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya, seorang waria berinisial SD warga Desa Semboro Kecamatan Sembor, Kamis sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Semboro saat berada di Salon miliknya. Polisi juga berhasil menangkap tersangka di atasnya berinisial SA warga Desa Semboro Kecamatan Semboro.

Kapolsek Semboro AKP Fachtur Rahman menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa resah salon kecantikan milik tersangka SD sering dijadikan tempat transaksi okerbaya. Berbekal laporan tersebut Kapolsek Semboro memimping langsung operasi penggerebekan ke salon tersebut.

Dari hasil penggerebekan, selain mengamankan SD polisi menemukan barang bukti berupa 118 butir okerbaya siap edar. Saat diinterogasi SD mengaku barang terlarang itu didapat dari pengedar berinisial SA.

Tidak ingin kehilangan buruannya, Kapolsek kembali memimpin operasi penggerebekan ke rumah SA. Dari tangan SA polisi mengamankan barang bukti berupa 1000 butir okerbaya siap edar dan uang diduga hasil penjualan sebesar 100 ribu rupiah. SA mengaku mendapatkan dengan memesan secara daring melalui facebook kepada pengedar di Kabupaten Madiun.

Lebih lanjut Fachtur menjelaskan, kedua tersangka sudah satu tahun mengedarkan obat keras berbahaya karena butuh penghasilan tambahan. Untuk pembelinya mayoritas pelajar SMA di Kecamatan Semboro hingga luar Semboro. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 subsider  197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

(937 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.