Diduga kuat memaksa cucunya beradegan mesum dengan tetangga, seorang kakek berinisial SR, Rabu sore ditangkap Satreskrim Polres Jember. Dalam kasus ini polisi juga mengamankan pemuda berinisial AD yang diduga dibayar oleh SR untuk mencabuli korban.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menceritakan, dari hasil pemeriksaan, korban yang masih dibawah umur sudah berusaha menolak keinginan kakeknya. Namun karena terus dipaksa dan dijanjikan akan diberi uang, akhirnya korban bersedia menuruti keinginan kakeknya. Korban diminta berhubungan badan dengan pemuda berinisial AD yang didatngkan ke rumahnya.
Parahnya korban diminta melakukan adegan tak senonoh itu dengan disaksikan langsung oleh kakeknya. Setiap usai melakukan adegan tak senonoh, korban diberi uang 20 ribu dan 30 ribu untuk AD. Menurut pengakuan korban, aksi bejat kedua pelaku ini sudah terjadi berkali-kali terhitung mulai tahun 2018 hingga tahun 2020.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, hingga saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 76 d juncto pasal 76 e undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah.
(704 views)
