Penjatuhan sanksi kepada pejabat yang dilakukan oleh bupati beberapa waktu lalu, selain menabrak aturan juga kurang mengindahkan etika. Sebab surat tersebut diantar oleh kurir dan dilempat di depan rumah pejabat bersangkutan. Padahal sesuai aturan mestinya surat sanksi harus disampaikan langsung.
Menurut Sekkab Jember Mirfano, hal yang lumrah jika bupati menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, dan dirinya siap menerima sanksi untuk tunduk dan patuh kepada pimpinan. Namun dalam birokrasi penjatuhan sanksi ada mekanisme dan aturannya, baik dalam undang-undang maupun PP. Dimana penjatuhan sanksi harus melalui pemeriksaan inspektorat, yang kemudian hasilnya di rekomendasikan kepada bupati dan surat keputusan di register di BKD.
Bahkan dalam PP nomor 53 tahun 2010 ditegaskan, surat penjatuhan sanksi kepada ASN harus disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan dan bersifat rahasia. Yang terjadi terakhir, SK penjatuhan sanksi kepada pejabat diantar oleh kurir dan di lempat di depan rumah pejabat bersangkutan. Mirfano menilai cara-seperti ini bukan hqnya melanggar PP, tetapi juga kurang beretika.
Mirfano juga heran karena dirinya merasa belum.pernah diperiksa atas pelanggaran yang dituduhkan. Bahkan ketika di cek ke BKD, surat penjatuhan sanksi tersebut tidak pernah teregister. Mirfano jadi bingung, penjatuhan sanksi oleh bupati ini memakai dasar aturan dan mekanisme yang mana. Mirfano menyarankan agar tidak menimbulkan kegaduhan birokrasi, bupati cukup patuh dan melaksanakan surat dari Gubernur, KASN dan Mendagri saja.
(996 views)