GM warga Kecamatan Wuluhan, satu dari dua tersangka pengeroyokan di Kecamatan Balung ternyata masih di bawah umur yang berstatus pelajar aktif. Sesuai aturan penyelesaian perkara yang bersangkutan melalui proses diversi.
Kapolsek Balung AKP Sunarto menjelaskan, setelah ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Balung, ternyata tersangka GM masih di bawah umur. Sementara satu tersangka lainnya berinisial MW sudah berumur 19 tahun.
Sesuai aturan proses hukum terhadap tersangka GM ini melalui diversi dengan didampingi Bapas. Setelah proses diversi yang bersangkutan dipulangkan kepada orang tuanya.
Meski demikian GM masih dikenakan wajib lapor dua kali sepekan sampai menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Sementara tersangka MW yang sudah dewasa proses hukumnya tetap lanjut.
Diberitakan sebelumnya, setelah buron selama tiga bulan dua tersangka pengeroyokan GM dan MW akhirnya berhasil ditangkap. Selama berstatus DPO tersangka tinggal secara berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.
(740 views)