Komisi A DPRD Jember menemukan masih banyak mantan kepala desa, yang belum menyerahkan aset desa kepada Pj kades. Padahal sesuai aturan saat sudah tidak menjabat aset-aset tersebut harus segera di serahkan.
Ketua komisi A DPRD Jember Tabroni saat hearing bersama beberapa perangkat desa Kamis siang menegaskan, sesuai aturan ketika mengakhiri masa jabatannya, kepala desa wajib menyerahkan laporan, termasuk diantaranya tanah kas desa. Namun dilapangan ternyata masih banyaj tanah kas desa yang belum diserahkan kepada Pj Kades.
Bahkan lanjut Tabroni, dirinya banyak menemukan dana hasil sewa tanah kas desa, masih masuk secara personal kepada kepala desa. Padahal seharusnya dana tersebut masuk ke dalam kas desa. Tabroni khawatir jika hal ini terjadi terus dilakukan, akan berdampak hukum di kemudian hari.
Dalam hearing Tabroni minta kepada Pj kades, segera minta mantan kades menyerahkan laporan termasuk aset-aset desa. Selain itu Tabroni juga minta Pj kades mempersiapkan pelaksanaan pilkades, dan tetap menjaga sikap netral.
