Gaji Pegawai Bisa Dicairkan Mendahului APBD Ataupun Perkada

Hingga menjelang akhir Januari, seluruh ASN belum mendapatkan gaji akibat belum adanya APBD maupun Perkada. Namun setelah DPRD berkonsultasi dengan kemendagri, ternyata gaji pegawai boleh dicairkan mendahului APBD maupun perkada.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi Selasa siang menjelaskan, belum cairnya gaji pegawai membuat DPRD Jember khawatir, sebab sebagian besar ASN menggantungkan hidupmya dari gaji tersebut. Karena itu dirinya berkoordinasi dengan ditjen bina keuangan daerah kemendagri untuk mencari solusi, yang kebetulan saat ini sedang berada di Surabaya.

Ditjen bina keuangan daerah sudah memberikan rambu-rambu pencairan anggaran sesuai PP 12 tahun 2019, khususnya pasal 110 ayat 1 dan 2. Dimana dalam aturan tersebut gaji pegawai masuk kategori pengeluaran rutin, yang boleh dicairkan meski belum ada perda APBD ataupun Perkada.

Dengan demikian sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi pemkab untuk tidak mencairkan gaji ASN. Itqon berharap dalam 1 atau 2 hari ini seluruh gaji ASN sudah bisa terbayarkan. Ditjen bina keuangan daerah juga memerintahkan pemkab Jember segera berkoordinasi dengan pemprov Jawa Timur dan kemendagri, agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan.

(969 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.