Dua Kali Dipenjara, Pemuda di Jenggawah Kembali Ditangkap

Diduga kuat mencuri sejumlah barang milik Andre Puji Haryanto warga Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah, seorang pemuda berinisial SR warga Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah, residivis yang sudah dua kali masuk penjara, Minggu Sore kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah. Sementara satu tersangka lainnya berinisial FK hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf menceritakan, usai ditinggal pergi, hari Jumat tanggal 25 Desember 2020, korban kaget mendapati rumahnya berantakan. Setelah dicek, ternyata barang-barang miliknya berupa peralayan memancing, satu unit kamera, tiga buah tabung gas 3 kilogram, 10 kilogram beras, satu dus lem, sebuah power bank dan dua buah charger HP hilang.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Jenggawah. Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Jenggawah berhasil menangkap satu tersangka berinisial SR. Saat diinterogasi SR mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial FK warga Kabupaten Lumajang, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. Dalam melakukan aksinya tersangka menyelinap ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan pintu rumah korban menggunakan besi.

Lebih lanjut Ma’ruf menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka SR ini sudah dua kali masuk penjara karena kasus serupa. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(417 views)