Sekkab, Bappekab, Dispenduk dan RSD Subandi Tidak termasuk Obyek Riksus Kemendagri

 

Sekkab Jember Mirfano akhirnya angkat bicara, terkait isu yang berkembang bahwa mestinya jabatan sekkab dan kepala Bappekab juga dikembalikan, untuk melaksanakan perintah Mendagri kembali ke SOTK 2016.

Kepada sejumlah media Mirfano menjelaskan, ada 4 Posisi jabatan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan khusus kemendagri. Yakni Sekkab, Kepala Bappekab, Direktur RSD Subandi dan kepala Dispenduk Capil. Sehingga keempat posisi tersebut tidak masuk dalam obyek yang harus dikembalikan.

Selain itu lanjut Mirfano, pengisian keempat jabatan tersebut juga sudah melalui prosedur yang benar sesuai dengan SOTK 2016. Artinya yang diperintahkan oleh Mendagri untuk dikembalikan, hanya pengisian jabatan yang dinilai tidak sesuai dengan SOTK 2016 sesuai hasil pemeriksaan khusus.

Sebelumnya Pemkab Jember melakukan pengembalian jabatan terhadap 366 orang pejabat, untuk melaksanakan perintah mendagri. Kemudian Jumat siang kemarin, pemkab kembali melakukan pengembalian 3 orang pejabat di Inspektorat, setelah mendapat ijin tertulis dari gubernur sesuai aturan yang berlaku.

(683 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.