Plt bupati Jember Muqit Arif mengaku sudah memerintahkan Sekkab, untuk segera melaksanakan rekomendasi komisi ASN, untuk menjatuhkan sanksi disiplin sedang kepada 3 camat yang dinilai melanggar netralitas ASN.
Melalui telefon selularnya Muqit menjelaskan, Setelah menerima surat rekomendasi komisi ASN awal November lalu, dirinya langsung meminta Sekkab Mirfano menindaklanjuti rekomendasi sanksi disiplin terhadap camat Sumberjambe dan Pakusari, termasuk sanksi terhadap camat Tanggul yang juga belum dilanksanakan.
Menurut Muqit masih banyak pekerjaan lain yang juga harus diselesaikan, sehingga terkait sanksi terhadap 3 orang camat yang sudah mendapat rekomendasi komisi ASN ini, harus segera diselesaikan terlebih dahulu agar kemudian bisa fokus menyelesaikan pekerjaan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, belum juga dilaksanakannya sanksi terhadap camat Tanggul, komisi ASN kembali merekomendasikan sanksi yang sama Berupa sanksi pelanggaran disiplin sedang, terhadap camat Pakusari dan Sumberjambe yang juga dinilai melanggar netralitas ASN.
(793 views)
