Setelah menerima surat rekomendasi dari Komisi ASN, mestinya pemkab Jember bisa langsung menjatuhkan sanksi displin terhadap 3 camat yang melanggar netralitas tanpa proses berbelit-belit. Demikian hasil konsultasi komisi A DPRD Jember ke Badan Kepegawaian Negara Regional 2 Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menjelaskan, surat rekomendasi dari komisi ASN sudah diterima oleh pemkab. Pemkab memiliki waktu 14 hari setelah surat diterima, untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Jika tidak maka kemendagri akan kembali melakukan pemblokiran akses data administrasi kepegawaian.
Karena itu komisi A pekan lalu melakukan konsultasi kepada BKN regional 2 Surabaya, untuk meminta penjelasan terkait saksi atas rekomendasi komisi ASN tersebut. Dan hasilnya, menurut BKN mestinya pemkab bisa langsung menjatuhkan sanksi kepada pejabat bersangkutan, sebab jenis pelanggaran netralitas dan sanksi dalam rekomendasi Komisi ASN sudah sangat jelas dan tegas.
Sebelumnya Sekkab Jember Mirfano mengakui sudah menerima disposisi dari Plt bupati, terkait rekomendasi komisi ASN tersebut. Namun Mirfano masih akan memanggil camat Pakusari dan Sumberjambe untuk diperiksa. Sedangkan camat Tanggul pemeriksaan sudah dilakukan, namun hingga kini sanksi juga belum diterapkan.
(760 views)
