Diduga kuat menggelapkan belasan mobil rental, As warga Kecamatan Jenggawah dan TDH warga Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari ditangkap Unit Reskrim Polsek Semboro. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya.
Kapolsek Semboro Iptu Fachtur Rahman menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban bernama Umul Rohmatul Bariyah warga Desa Sidomekar dan Siyanto warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro. Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, akhirnya polisi berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial TDH warga Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari.
Setelah dikembangkan dari TDH, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka laeinnya berinisial As warga Kecamatan Jenggawah. Polisi masih terus melakukan pengembangan karena diduga kuat mereka merupakan komplotan dengan beberapa anggota.
Dalam melancarkan aksinya, mereka menyewa mobil melalui broker rental berinisial DI dengan biaya sewa 200 ribu hingga 250 ribu perhari. Selama dua bulan, mereka masih terus membayar uang sewa mobil. Namun selanjutnya mereka tiba-tiba berhenti membayar dan menghilang. Sementara mobil yang disewanya digadaikan kepada orang lain.
Lebih lanjut Fachtur menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara para tersangka sudah menggelapkan mobil rental sebanyak 14 unit dengan berbagai merk dan jenis. Saat ini seluruh mobil tersebut sudah diamankan di Mapolsek Semboro.
(831 views)