Diduga kuat menghamili anak tirinya, seorang ayah di Kecamatan Patrang berinisial BN, Jumat siang ditangkap Satreskrim Polres Jember. Kejadian tersebut terungkap ketika ibu korban curiga melihat perut anaknya yang semakin membesar.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menceritakan, bulan September lalu ibu korban yang curiga dengan kondisi perut korban, memeriksakan korban ke kader posyandu. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ternyata korban yang masih di bawah umur ini memang sedang hamil sekitar enam bulan.
Saat ditanya korban mengaku bahwa janin yang dikandungnya merupakan darah daging ayah tirinya. Ibu korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Jember. Setelah melakukan penyelidikan dan barang bukti dinilai cukup, Satreskrim Polres Jember menangkap tersangka di rumahnya.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut kepada tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(762 views)
