Tanggal 7 hingga 13 Oktober mendatang, KPU kabupaten Jember akan melakukan rekrutmen 42 ribu lebih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Karena masih dalam masa pendemi covid-19, sebelum mengikuti tes para pendaftar diwajibkan melakukan rapid test.
Komisioner KPU Jember Andi Wasis menjelaskan, saat ini hingga tanggal 6 Oktober pihaknya melakukan sosialisasi pembentukan KPPS. Baru ditanggal 7 sampai 13 Oktober nanti tahapan pendaftaran calon petugas KPPS dibuka, yang secara tehnis akan dilakukan di masing-masing desa.
Untuk personil yqng dibutuhkan Wasis merinci, butuh 7 orang petugas KPPS dan 2 orang linmas di setiap TPS. Sehingga total dibutuhkan 42.263 orang petugas KPPS. Agar tidak menjadi klaster penyebaran covid lanjut Wasis, pihaknya mewajibkan calon peserta seleksi menjalani rapid test, sebelum memasuki lokasi seleksi.
Untuk persyaratan calon petugas KPPS, usia minimal 20 tahun maksimal 50 tahun, dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Syarat ini berbeda dengan rekrutmen KPPS pemilu sebelumnya, dimana batas usia minimal 17 tahun dan tidak ada batasan usia maksimal.
(944 views)