ASN yang dijatuhi sanksi disiplin, memiliki hak jawab untuk menyanggah pelanggaran yang dituduhkan kepadanya. Karena itu Plt Bupati akan memberikan kesempatan tersebut, Jika memang kepala Bappekab Imam Fauzi ingin menyanggah sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
Plt Bupati Jember Muqit Arief mengaku sudah mendengar informasi tentang dijatuhkannya sanksi disiplin kepada kepala Bappekab Imam Fauzi. Meski demikian, sejauh ini dirinya belum.menerima surat resmi dari pemprov Jawa Timur. Muqiy berjanji akan langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut ketika surat resmi sudah masuk.
Tetapi sebelum sanksi dijatuhkan, sesuai aturan dirinya akan memberikan kesempatan kepada kepala Bappekab untuk menggunakan hak jawab. Sebab ASN yang dijatuhi sanksi, memiliki hak untuk memberikan sanggahan, jika merasa keberatan atas sanksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya setelah Inspektorat pemprov melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bappekab Jember, dengan tuduhan mendiskreditkan gubernur, pemprov Jawa Timur menjatuhkan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat, serta penundaan kenaikan pangkat. Dampak dari sanksi tersebut, kepala Bappekab Imam Fauzi tidak lagi berhak menduduki jabatannya saat ini, dengan kata lain dicopot dari jabatannya.
(693 views)

