Diduga kuat menggelapkan aset desa, seorang mantan Kepala Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro berinisial NA Minggu sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Semboro. Kasus ini terungkap setelah Sumaryono selaku Kepala Desa Pondokdalem saat ini melapor ke Mapolsek Semboro.
Kapolsek Semboro Iptu Facthur Rahman menceritakan, setelah pelapor mengecek inventaris dan surat kendaraan milik Desa Pondokdalem, terungkap bahwa BPKB mobil panther nopol N-1258-RF tidak diserahkan saat serah terima jabatan. Setelah ditanyakan kepada beberapa saksi diketahui bahwa BPKB sejak awal pembelian mobil beserta uang perpanjangan pajak sebesar tiga juta rupiah dipegang oleh tersangka selaku kades sebelumnya.
Pelapor yang mulai curiga karena STNK mobil tersebut tidak pernah diperpanjang, akhirnya langsung menemui tersangka di rumahnya. Saat ditanya tersangka mengaku BPKB mobil tersebut dipinjam oleh salah satu temannya. Karena tersangka tidak kunjung menyerahkan BPKB tersebut akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Semboro.
Setelah diselidiki ternyata BPKB tersebut dijaminkan oleh tersangka seharga 15 juta rupiah ke salah satu Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Balung pada tahun 2016 lalu. Facthur mengaku persoalan tersebut sempat dimediasi namun karena tersangka tidak kooperatif dan justru ingin melarikan diri, akhrinya pihaknya langsung menangkap tersangka.
Saat diinterogasi tersangka mengaku uang perpanjangan sebesar tiga juta rupiah dan uang hasil menjaminkan BPKB sebesar 15 juta rupiah, digunakan untuk keperluannya sendiri pada saat menjabat sebagai kepala desa. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(987 views)
