Bawaslu Belum Tahu Banyaknya Pemasangan APK Di Segitiga Emas

Bawaslu kabupaten Jember mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut, tentang banyaknya alat peraga kampanye atau APK terpasang di segitiga emas dan jembatan penyeberangan. Segitiga emas dan jembatan penyeberangan, merupakan titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Komisioner bawaslu Jember Dwi Endah mengakui, berdasarkan peraturan bupati nomor 14 tahun 2013, jelas menyebutkan bahwa jembatan penyeberangan dan segitiga emas yang meliputi jalan Ahmad Yani, Trunojoyo, Cokroaminoto, Gajahmada dan Raya Sultan Agung, merupakan titik terlarang untuk pemasangan APK.

Sejauh ini menurut Endah, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut tentang adanya APK di segitiga emas. Karena itu pihaknya akan melakukanmpengecekan kembali, dan berkoordinasi dengan satpol PP untuk menertibkannya, jika memang ada APK terpasang di Jembatan penyeberangan dan segitiga emas.

Diberitakan sebelumnya, pemantau pemilu dari foeum silaturahmi santri atau forsis, melihat banyak betebaran alat peraga kampanye paslon terpasang di segitiga emas dan jembatan penyeberangan. Meski rata-rata APK tersebut berukuran sangat besar, ternyata belum ada tindakan apapun dari pihak terkait yakni bawaslu dan satpol PP. Padahal jelas sesuai perbup titik-titik tersebut merupakan titik terlarang untuk pemasangan APK.

(852 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.