Sejak 2017 hinggq sqqt ini, sedikitnya ada 5 jenis perijinan yang masih belum di delegasikan kepada PTSP, tetapi masih satu pintu kepada bupati. DPRD Jember menilai inilah yang kemungkinan menghambat perijinan di Jember. Karena itu DPRD minta Plt Bupati segera limpahkan kewenangan tersebut kepada PTSP.
Kasubag Umum dan kepegawaian PTSP Andika menjelaskan, sejak 2017 lalu setidaknya ada 5 jenis perijinan, yang masih harus menunggu persetujuan bupati. Yakni perijinan usaha kesehatan, ijin mendirikan bangunan, ijin mendirikan sekolah, dan ijin lokasi.
Beberapa waktu lalu saat dilakukan audit oleh ombudsmen, direkomendasikan agar kewenangan perijinan segera dilimpahkan kepada PTSP. Bahkan menurut Andika, PTSP setiap tahun sejak 2017 lalu, sudah berkirim surat kepada bupati namun hingga hari ini tidak pernah ada jawaban.
Sementara menurut anggota komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo, rekomendasi daei ombudsment beberapa waktu lalu, jelas menunjukkan Jember menyalahi aturan sektor perijinan. Padahal sesuaibaturan mestinya sejak 2017 lalu, Kewenangan perijinan harus diserahkan kepada kepala PTSP. Hasil hearing ini menurut Nyoman, akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Plt bupati agar ditindaklanjuti.
(709 views)