Pengadilan tipikor Surabaya Selasa siang menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pasar Manggisan Tanggul atasnama Irawan Sugeng Widodo atau Dodik, meski dalam persidangan terungkap adanya aliran dana senilai 3 milyar rupiah kepadanya.
Zaenal Abidin kuasa hukum terdakwa Fariz Nur Hidayat melalui telefon selularnya menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun dengan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar 92 juta rupiah. sedangkan terdakwa Edi Sandi divonis 6 tahun Dengan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti 1 milyar rupiah.
Untuk terdakwa mantan Kadisperindag Anas Ma’ruf, dijatuhi vonis 4 tahun dengan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tetapi terdakwa dodik yang merupakan atasan langsung Fariz, dijatuhi vonis bebas. Alasan yang disampaikan majelis hakim, karena Dodik dinilai tidak terlibat langsung, serta tidak ada rincian mengenai uang 3 milyar yang diterima oleh Dodik dari Fariz.
Sementara Muhammad Nuril selaku kuasa hukum mantan Kadisperindag Anas Ma’ruf mengaku keberatan atas vonis terhadap kliennya. Sebab menurut Nuril, dalam fakta persidangan sangat jelas tidak ada aliran dana sepeserpun kepada kliennya. Namun apakah akan mengajukan banding atau tidak, dirinya masih memiliki waktu 7 hari untuk berkoordinasi dengan kliennya.
(866 views)