Salahgunakan Bansos, Petahana Terancam Diskualifikasi

 

Jika Terbukti melakukan penyalahgunaan Bansos, petahana bisa terancam sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka.

Thobrony menjelaskan, sesuai pasal 71 Perbawaslu petahana dilarang menggunakan progam dan keuangan negara, terhitung sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Bawaslu akan menerima laporan dari masyarakat, meski laporan tersebut masuk sesudah penetapan paslon.

Namun karena waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menindaklanjiti laporan tersebut hanya 3 plus 2 hari saja, Thobrony minta saat masyarakat melapor sekaligus menyertakan bukti-buktinya. Dan jika terbukti maka sanksi yang akan dijatuhkan kepada petahana berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

Thobrony mempersilahkan masyarakat yang mengetahui terjadinya penyalahgunaan Bansos, segera melapor ke Bawaslu dengan membawa bukti-bukti konkrit atas pelanggaran yang di sangkakan.

(1.631 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.