Pelaku Begal yang Ditangkap di Balung Ternyata Baru Keluar Dari Penjara

Dua komplotan begal berinisial AW warga Desa Menampu Kecamatan Gumukmas dan MK yang ditangkap tim gabungan Polsek Balung, Sumbersari dan Resmob Polres Jember ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Kanit Reskrim Polsek Balung Bripka Medi menjelaskan, saat diinterogasi tersangka AW mengaku sudah melakukan aksinya di beberapa TKP. Saat beraksi AW ini selalu bersama dengan tersangka MK yang ditangkap dalam kasus lain, dan tersangka RF yang hingga saat ini masih DPO.

Bahkan untuk tersangka AW lanjut Medi, ternyata merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara. Tersangka tidak segan-segan mengancam korbannya menggunakan celurit jika melawan.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pengejaran selama tujuh bulan/ unit reskrim polsek balung akhirnya berhasil menangkap AW warga Desa Menampu Kecamatan Gumukmas, salah satu tersangka begal yang merampas paksa ponsel milik solehan warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung.

 

(1.044 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.