Diduga kuat membawa kabur 16 ekor kambing milik Marsi warga Desa Bedadung Kecamatan Pakusari, pedagang kambing berinisial AH warga Desa Tegalwaru Kecamayan Mayang dan seorang makelar berinisial MJ warga Desa Kertosari Kecamatan Pakusari ditangkap Unit Reskrim Polsek Pakusari.
Kapolsek Pakusari AKP Ali Setihono menceritakan, tanggal 12 Agustus 2020 lalu, saat mengetahui korban hendak menjual 16 ekor kambingnya, seorang makelar berinisial MJ mengajak seorang pedagang berinisial AH ke rumah korban. Setelah terjadi tawar menawar dan pelaku membayar uang muka sebesar Rp 1.950.000, korban yang percaya begitu saja menyerahkan kambingnya kepada pelaku.
Dengan alasan tidak membawa uang tunai, akhirnya pelaku mengajak keponakan korban untuk ikut mengambil uang di salah satu ATM di Kecamatan Kalisat. Sesampainya di sana pelaku meminta keponakan korban membeli materai dulu. Namun setelah keponakan korban selesai membeli materai dan kembali ke ATM, ternyata kedua pelaku sudah tidak ada.
Korban yang merasa tertipu langsung melapor ke Mapolsek Pakusari. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil meringkus kedua tersangka.
Dari tangan tersangka awalnya polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor kambing milik korban. Setelah dikembangkan hingga ke pasar hewan Kabupaten Bondowoso akhirnya total kambing milik korban yang berhasil ditemukan ada delapan ekor.
Sementara sisanya ada yang disembelih oleh pelaku. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 subsider pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(765 views)