Bandar Okerbaya berinisial AMS warga Perumahan Taman Gading Kecamatan Kaliwates mengaku terpaksa mengedarkan okerbaya karena ingin uang yang dipinjamkan kepada rekannya bisa kembali.
Jaksa Penuntut Umum, Gedion Ardana menjelaskan, berdasarkan pengakuan yang disampaikan terdakwa selama persidangan, terdakwa mengaku awalnya meminjamkan uang puluhan juta rupiah kepada rekannya yang saat ini berada di Surabaya. Dengan alasan tak sanggup membayar, akhirnya rekannya membayar hutangnya dengan obat.
Terdakwa yang memang memiliki sebuah apptek akhirnya terdakwa menerima tawaran rekannya. Namun setelah diterimanya ternyata obat tersebut merupakan pil jenis Trex dan distro.
Karena ingin uangnya cepat kembali akhirnya terdakwa mengedarkan obat keras tersebut secara ilegal atau tanpa resep dokter. Dalam melakukan aksinya terdakwa meminta anak buahnya berinisial S yang sudah jatuh vonis untuk mencarikan pembelinya.
Diberitakan sebelumnya, ASM warga Perumahan Taman Gading, Lingkungan Tumpengsari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, terdakwa kepemilikan lima juta obat keras berbahaya, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(652 views)