Sejak bulan Maret lalu Dispenduk Capil tidak lagi menerbitkan surat keterangan pengganti E-KTP. Ditargetkan paling lambat bulan September mendatang seluruh masyarakat sudah memegang E-KTP.
Menurut Kabid pendaftaran kependudukan sipil dispenduk capil Jember Ani Setyaningsih, pihaknya berharap masyarakat yang saat ini masih memegang surat keterangan atau suket pengganti E-KTP, dapat segera menukarkannya dengan E-KTP.
Untuk proses penukarannya menurut Ani, tidak harus melalui kantor Dispenduk tetapi bisa juga melalui kantor kecamatan terdekat. Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, akan langsung diberikan E-KTP saat itu juga. Tetapi bagi yang masih bisa ditunda, E-KTP akan diantar langsung ke rumah masing-masing.
Ani juga berharap masyarakat berani menolak jika ada oknum yang menawarkan jasa untuk pembuatan surat keterangan pengganti E-KTP. Sebab dispenduk sudah tidak lagi mengeluarkan suket, sedangkan semua suket yang masih beredar di masyarakat akan berakhir masa berlakunya di bulan September mendatang.
(984 views)

