Putusan hakim Pengadilan Negeri Jember yang memenangkan Bondan Heriyono atas tanah seluas sekitar 26 ribu meter persegi yang terletak di Jalan Kaliurang Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari dinilai cacat formil dan materil. Jika nantinya dalam proses eksekusi terjadi ketidakadilan seluruh ahli waris tanah tersebut siap mempertahankan tanahnya.
Kuasa hukum para ahli waris, Toni Suryo usai mengikuti aanmaning atau peringatan pelaksanaan ekseskusi di Pengadilan Negeri Jember Selasa siang menjelaskan, melihat amar putusan majelis hakim yang memenangkan penggugat hingga tingkat kasasi , pihaknya merasa ada yang janggal. Di antaranya putusan tersebut bermuara dari surat transaksi jual beli yang tidak sesuai prosedur hukum perdata.
Yang kedua di klausulnya, perjanjian jual beli tersebut dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT, namun ternyata Toni menilai perjanjian tersebut dibuat di bawah tangan. Ditambah lagi pembeli dan penjual dalam transaksi tersebut merupakan satu orang, yakni Bondan Heriyono.
Yang lebih parah lagi lanjut Toni, perkara yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember tidak sesuai dengan perkara yang digugat, sehingga putusan tersebut menjadi salah objek. Salah satunya menyebut batas barat tanah tersebut adalah SDN Sumbersari 01 yang letaknya bukan di jalan kaliurang.
Lebih jauh Toni menjelaskan, dalam annmaning terkahir ini Ketua Pengadilan Negeri Jember berjanji akan mengkaji amar putusan tersebut selama delapan hari ke depan atau sebelum pelaksanaan eksekusi. Namun jika memang nantinya tidak memenuhi keadilan dan dipaksakan dalam ekseskusi tersebut tujuh orang ahli waris siap mempertahankan tanah mereka. Bahkan Toni juga memastikan siap mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Sementara kuasa hukum Bondan Heriyono, Rawuh Bahagia menyarankan agar para tergugat dapat menyerahkan secara sukarela dalam jangka waktu delapan hari ke depan sebelum akhirnya dieksekusi. Jika memang ada yang dinilai tidak benar, bukan saatnya para tergugat mendebat putusan hakim yang sudah inkrah.
Jika memang masih keberatan Rawuh mempersilahkan tergugat untuk mengajukan PK. Namun yang pastri menurut Rawuh dalam putusa tersebut tidak ada yang namanya salah objek.
Sementara pihak Pengadilan Negeri Jember belum bisa dikonfirmasi atas kasus tersebut. Satpam yang bertugas menjelaskan Ketua PN Jember sedang banyak agenda sidang. Sehingga mempersilahkan wartawan untuk mengkonfirmasi besok pagi.
(1.752 views)
