Pengedar Sembunyikan Sabu Dalam Lipatan STNK

Diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial MD warga Desa Darungan Kecamatan Tanggul, Kamis malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambipuji. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka AF warga Desa Rambipuji yang ditangkap sebelumnya.

Kapolsek Rambipuji AKP Hari Pamuji menceritakan, Kamis siang pihaknya menerima informasi bakal ada transaksi sabu di Jalan Gajah Mada tepatnya di dekat taman makam pahlawan. Berbekal laporan tersebut polisi meluncur ke lokasi dan memergoki seorang pemuda berinisial AF yang dicurigai sebagai pengedarnya.

Saat digeledah polisi menemukan satu klip sabu siar edar seberat 0,25 gram yang disembunyikan di lipatan STNK. Saat diinterogasi AF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar berinisial MS warga Desa Darungan Kecamatan Tanggul. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap MS saat berada di Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari. Dari MS ini polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,20 gram yang disembunyikan dalam jaketnya.

Lebih lanjut Hari menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 subsider 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(775 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.