Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IS warga Jalan Mastrip Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari, ditangkap Unit Reskrim Polsek Patrang saat menunggu pembeli di Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang. Hingga saat ini polisi maish terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya.
Kapolsek Patrang Iptu Solihi Agus Wiajaya menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan warga Kelurahan Baratan yang mengaku resah karena sering ada transaksi narkoba di lingkungan mereka. Berbekal laporan tersebut Selasa malam Unit Reskrim Polsek Patrang melakukan patroli ke lokasi.
Ternyata benar, sesampainya di sebuah gudang seng di Jalan Rasamala polisi memergoki seorang pria yang mencurigakan. Setelah didekati dan digeledah akhirnya polisi menemukan barang bukti berupa sembilan klip sabu siap edar dengan total seberat 3,8 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Mapolsek Patrang.
Lebih jauh Agus menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengaku memang sudah sering mengedarkan sabu di Kelurahan Baratan dan tempat lainnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 subsider 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(993 views)

