Dewan Nilai KUA PPAS APBD 2021 Yang Diajukan Pemkab Cacat Prosedur

DPRD Jember nilai KUA PPAS APBD 2021 yang diajukan Pemkab Jember cacat prosedur. Sebab KUA PPAS diajukan mendahului penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Pemprov Jawa Timur. Demikian disampaikan ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Itqon menjelaskan, secara prosedur harusnya Pemkab Jember menyusun RKPD kabupaten dengan merujuk kepada RKPD pemprov yang sudah ditetapkan. RKPD kabupaten ini akan menjadi dasar bagi pemkab untuk menyusun KUA PPAS yang diajukan ke DPRD. Sehingga rencana pembangunan di tingkat kabupaten sejalan dengan rencana pemprov.

Dari hasil konsultasi badan amggaran dengan pemprov Jatim beberapa hari lalu, ternyata pemkab Jember membuat sendiri RKPD dan diajukan ke pempeov tanggal 10 Juli lalu. Padahal RKPD Jawa Timur baru di sahkan tanggal 20 Juli. Karena itu DPRD menilai KUA PPAS yang diajukan oleh Pemkab Jember tidak prosedural, akibat tidak disusun berdasarkan RKPD yang sesuai dengan RKPD Jawa Timur.

Dalam waktu dekat DPRD akan berkirim surat kepada Pemkab Jember, dengan melampirkan hasil konsultasi dengan pemprov Jawa Timur. Diharapkan dengan surat ini pemkab segera memperbaiki KUA PPAS APBD 2021 yang diajukan ke DPRD.

(773 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.