Kasek Keluhkan Pengkondisian Pembelanjaan Bahan Material Rehab Sekolah

Beredar dokumen surat pernyataan berisi kesiapan kepala sekolah membeli bahan material dari perusahaan tertentu, dalam pelaksanaan progam rehab sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK 2020. Progam ini untuk 303 lembaga, masing-masing lembaga mendapat antara 106 sampai 110 juta rupiah.

Kepala dinas pendidikan Jember Edi Budi Susilo ketika dikonfirmasi, mengaku sejauh ini belum mendapat laporan terkait adanya pengkondisian baik dari kepala sekolah maupun bawahannya. Saat ini progam DAK tersebut memasuki tahapan penyusunan RAB oleh pihak sekolah, dengan didampingi tenaga fasilitator.

Dalam kegiatan sosialisasi lanjut Edi, dirinya selalu menekankan agar sekolah melibatkan komite, serta petugas fasilitator yang memahami persoalan tehnis. Edi juga minta kepala sekolah tidak perlu takut, jika ada oknum yang main klaim dekat dengan pejabat tertentu, dengan tujuan pengkondisian pelaksaan proyek. Sebab progam ini swakelola yang menjadi kewenangan penuh kepala sekolah, sehingga tidak dibenarkan adanya pengkondisian dari pihak luar.

Adanya surat pernyataan ini dibenarkan oleh kepala SDN Karang Duren 1 Shodiq Mahmud, yang mengaku didatangi sejumlah orang dan mengaku kenal dekat dengan pejabat pemkab dan dinas pendidikan. Shodiq merasa tertekan karena diancam akan dicoret dari daftar penerima DAK, jika menolak tandatangan.

Meski sudah tandatangan pernyataan, dirinya sadar apa yang dilakukannya salah, sehingga dirinya akan melawan. Apalafi tekanan semacam ini menurut Shodiq bukan hanya terjadi kali ini saja, tetapi sudah terjadi setiap tahun sejak 2017.

 

(739 views)