Pemakzulan Bupati Tidak Menghalangi Pencalonannya

Pemakzulan atau pemberhentian secara politik bupati Jember oleh DPRD melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat beberapa waktu lalu, tidak menghalangi pencalonan petahana yang akan maju lagi melalui jalur perseorangan. Demikian disampaikan Komisioner KPU kabupaten Jember Ahmad Hanafi.

Hanafi menjelaskan, Dalam Peraturan KPU tidak ada aturan atau pasal yg menyebutkan calon petahana yang diberhentikan oleh DPRD, dilarang mencalonkan diri kembali atau dibatalkan pencalonannya oleh KPU. Dalam aturan KPU calon bisa gugur jika melakukan perbuatan tercela, yang dibuktikan dengan adanya SKCK sebagai syarat adminsitrasi.

Dengan demikian atas pemakzulan bupati yang diputuskan oleh DPRD Jember beberapa waktu lalu, KPU tidak melakukan langkah apapun untuk menindaklanjuti dalam kaitannya pencalonan petahana.

Diberitakan sebelumnya KPU Kabupaten Jember sudah menetapkan, petahana memenuhi syarat dukungan sebagai bakal calon perseorangan. Dengan demikian petahana berhak mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pilkada mendatang.

(801 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.