Meskipun akan mendatangi BPN Jawa Timur untuk mempertanyakan keluarnya sertifikat tanah jalan mawar atasnama PT. KAI, Komisi A DPRD Jember menyerahkan copy sertifikat kepada warga, agar masyarakat juga bisa menempuh jalur hukum.
Dalam hearing komisi A bersama warga jalan mawar dan PT. KAI Selasa siang, anggota komisi A DPRD Jember Alfan Yusfi menyayangkan langkah PT. KAI dan BPN yang tidak transparan kepada warga penghuni, sehingga sertifikat hak guna bangunan atau HGB yang dikeluarkan oleh BPN dinilai cacat hukum.
Alfan berharap pensertifikatan tanah yang belum jelas statusnya secara diam-diam seperti ini, tidak terjadi lagi di daerah lainnya. Menindaklanjuti hal ini komisi A DPRD Jember akan mendatangi Kanwil BPN Jatim di Surabaya, untuk mempertanyakan proses keluarnya sertifikat tersebut.
Meski demikian komisi A juga sudah menyerahkan copy sertifikat kepada warga, agar warga juga bisa menempuh jalur hukum jika dirasa sertifikat itu cacat hukum. Komisi A juga minta PT. KAI tidak melakukan tindakan apapun yang meresahkan warga, serta tidak menarik sewa sebelum persoalan tanah ini selesai.
Sementara Humas PT. KAI Mahendro Trang Bawono tidak bisa menjelaskan terlalu banyakbterkait terbitnya sertifikat tersebut, karena merupakan keqenangan BPN Jatim. Mahendro hanya bisa menjelaskan bahwa proses yang dilakukan sudah benar sesuai aturan.
Mahendeo juga berharap persoalan tanah di jalan mawar ini dapat diselesaikan secara damai. Namun dieinya juga tidak bisa memaksa, jika masyarakat berkeinginan menyelesaikannya melalui jalur hukum.
(1.253 views)