HP Curiannya Terlacak, Pelaku dan Penadahnya Ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir lima bulan, Unit Reskrim Polsek Tempurejo akhirnya berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian hp berinisial MJ warga Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo dan HRS warga Kecamatan Jenggawah.

Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Aiptu Christian menceritakan, bulan Maret 2020 tersangka datang ke toko korban bernama  Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo, dengan berpura-pura hendak beli rokok. Karena korban dipanggil berkali-kali tidak menjawab, pelaku langsung menyelinap masuk ke dalam toko dan mengambil HP milik korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Tempurejo.

Setelah dilakukan pelacakan akhirnya Rabu sore kemarin pihaknya mendeteksi sinyal HP korban berada di salah satu konter milik HRS di Kecamatan Jenggawah. Saat ditangkap HRS mengaku membeli HP tersebut dari pelaku berinisial MJ seharga 95 ribu rupiah. Dari situlah pihaknya langsung meluncur menangkap MJ di rumahnya.

Lebih jauh Christian menjelaskan, saat diinterogasi tersangka yang kesehariannya sebagai buruh tani tersebut mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Akibat perbuatannya tersangka MJ dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

 

(880 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.