Edarkan Okerbaya Menantu dan Mertua di Semboro Ditangkap

Dalam waktu sehari, Unit Reskrim Polsek Semboro berhasil mengamankan dua orang sindikat pengedar obat keras berbahaya berinisial MN warga Desa Sidomulyo dan AM warga Desa Semboro Kecamatan Semboro. Sementara satu tersangka lainnya berinisial TP masih dalam proses pengejaran.

Kapolsek Semboro IPTU Fachtur Rahman menceritakan, tersangka MN sebenarnya sudah lama menjadi target operasi polisi, namun baru Sabtu lalu tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Ketika melakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 500 butir okerbaya yang disimpan di bekas kaleng rokok dan uang diduga hasil penjualan sebesar 130 ribu rupiah.

Saat diinterogasi MN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari mertuanya berinisial AM. Saat itu juga polisi langsung meluncur menangkap tersangka AM di rumahnya. AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial TP yang hingga saat ini masih DPO.

 

(501 views)