Tiga Pesilat PSHT yang Mengeroyok Enam Pemancing di Balung Berharap Keringanan Hukuman

RR warga Desa Balung Kecamatan Balung, DH Dan FA warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, tiga pesilat PSHT yang mengeroyok enam warga yang sedang memancing di Desa Tutul Kecamatan Balung berharap dapat keringan hukuman. Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Syaiful.

Menurut Syaiful, Kamis sore kliennya diagendakan mengikuti sidang video telekonferensi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Pentuntut Umum atau JPU. Namun karena dari JPU menyatakan belum siap akhirnya majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan tersebut pada hari Kamis pekan depan.

Syaiful mengaku meski sidang ditunda pihaknya sudah mempersiapkan materi pembelaaan. Intinya syaiful berharap kliennya dapat keringanan hukuman. Sebab selain sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga sudah berdamai dan meminta maaf kepada keenam korban. Bahkan pada pada saat pemeriksaan saksi dan terdakwa pihak korban juga sudah memaafkan ketiga terdakwa

Diberitakan sebelumnya, Hanya karena salah satu rekannya dikabarkan dicegat oleh sejumlah warga di Desa Balung Kidul Kecamatan Balung nekat mengeroyok dua warga yang sedang memancing di sungai. Dari belasan pesilat tersebut tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(894 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.