Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Rambipuji berhasil menangkap pengedar okerbaya berinisial MR warga Desa Curahmalang Kecamatan Rambipuji. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari tersangka AH yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Aiptu Muhammad Slamet menceritakan, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka AH, akhirnya pihaknya berhasil mengidentifikasi pengedar di atasnya. Saat itu juga pihaknya langsung melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya diketahui sedang menunggu pembeli di dekat kantor Desa Gumelar Kecamatan Balung.
Saat itu juga polisi meluncur ke lokasi menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 40 butir okerbaya siap edar yang disimpan di sebuah tas pinggan, satu unit HP dan uang hasil penjualan sebesar 120 ribu rupiah. Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya.
Diberitakan sebelumnya,diduga edarkan obat keras berbahaya,seorang pengusaha warung peracangan berinisial AH warga Desa Curahmalang Kecamatan Rambipuji, Rabu sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambipuji. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 196 Subsider 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(1.230 views)
