Petahana 2 Kali Mangkir Panggilan Bawaslu

 

Badan Pengawas Pemilu kabupaten Jember sudah 2 kali memanggil bupati yang juga bakal calon dari jalur perseorangan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran beras bantuan Covid-19. Namun sayangnya 2 kali pula bupati mangkir.

Menurut ketua Bawaslu Jember Thobroni Pusaka, pihaknya mengagendakan meminta klarifikasi dari bupati pertama pada hari Sabtu 30 mei 2020 jam 11 siang. Namun karenq ditunggu beberapa lama tidak juga hadir, maka dilayangkan surat panggilan kedua, untuk meminta klarifikasi di hari Minggu 31 Mei jam 13.00, tetapi kembali bupati tidak hadir.

Pemanggilan bupati untuk meminta klarifikasi yang dilakukan di hari libur lanjut Thobroni, tidak melanggar aturan. Sebab sesuai aturan tindak lanjut dugaan pelanggaran dibatasi hari kelender, bukan hari kerja. Sehingga pemanggilan di hari libur juga dibenarkan.

Dengan kondisi seperti ini menurut Thobroni, pihaknya masih mempertimbangkan perlu tidaknya melayangkan panggilan ketiga. Jika dirasa tidak memungkinkan maka Bawaslu 2 hari kedepan akan langsung mengambil kesimpulan, karena sejauh ini sudah meminta ketetangan dari 6 orang saksi termasuk diantaranya dari pihak Bulog dan dinas sosial.

Diberitakan sebelumnya Bawaslu Jember menerima laporan dari masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh bupati Jember dalam.pembagian beras bantuan Covid-19. Dimana beras cadangan yang diambil dari Bulog, dikemas ulang dengan kemasan bergambar foto bupati sebelum kemudian dibagikan kepada masyarakat.

(899 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.