Pemprov Jawa Timur memerintahkan pemkab Jember merasionalisaikan kembali Anggaran penanganan Covid-19 yang semula dialokasikan senilai 479 milyar rupiah lebih, untuk selanjutnya di sesuaikan dengan keuangan yang ada.
Menurut Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim, dalam surat evaluasi gubernur terhadap rancangan perubahan peraturan bupati, disebutkan adanya perubahan besaran dana transfer dari pusat baik DAK maupun dana bagi hasil cukai sebesar 35 persen, serta sanksi penundaau DAU yang tentu berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah.
Padahal lanjut Halim, anggaran 479 milyar lebih yang dialokasikan oleh pemkab Jember diasumsikan dana transfer dari pusat dengan besaran normal. Sehingga jika besarannya tetap sebesar 479 milyar, maka perhitungannya tidak akan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu pemprov juga minta penyesuaian anggaran penanganan Covid-19 di jember disesuaikan dengan jumlah kasus yang terjadi, serta data jumlah masyarakat yang terdampak.
Diberitakan sebelumnya, alokasi anggaran Covid-19 di kabupaten Jember menjadi perhatian pemerintah propinsi maupun pusat. Sebab dengan angka 479 Milyar rupiah lebih, Alokasi anggaran Covid-19 di Jember tertinggi untuk tingkat kabupaten dan kota se Indonesia, jauh lebih besar dibandingkan dengan Surabaya dan Malang yang jumlah kasus Covid dan penduduknya jauh lebih banyak.
(768 views)
