Mulai 12 Juni Pelayanan Angkutan Kereta Api Kembali Normal

KAI terhitung mulai tanggal 12 Juni besok, akan mulai mengoperasikan kembali pelayanan beberapa angkutan kereta, dengan bebetapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh penumpang sesuai protap covid-19.

Humas PT. KAI Daops 9 Jember Mahendro Trangbawono menjelaskan, sesuai surat edaran kemenhub yang diterimanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumoang kereta api. diantaranya membawa surat hasil rapid test atau PCR, yang menyatakan bahwa calon penumpang tersebut non reactif atau negatif.

Untuk rapid test maksimal berlaku 3 hari, sedangkan untuk PCR berlaku 7 hari sebelum melakukan perjalanan. Selain itu calon penumpang juga diwajibkan memakai masker dan pakaian lengan panjang, selama dalam kereta. Jika tidak memenuhi syarat tersebut menurut Mahendro, pihaknya tidak akan mengijinkan calon penumpang naik, dan mengembalikan uang tiketnya.

Lebih jauh Mahendro menjelaskan, dibukanya kembali pelayanan kereta api di Daops 9 Jember dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal hanya 4 kereta, yakni ranggajati, tawang alun, probowangi dan sri tanjung. sedangkan 8 kereta lainnya akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KAI pusat.

(855 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.