Tiga dari tujuh orang komplotan begal yang menewaskan seorang pelajar bernama Rifan Sugianto, ternyata sudah pernah melakukan aksi serupa di 15 TKP selama tahun 2020. Demikian yang disampaika Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren Selasa pagi.
Dalanta menjelaskan 10 orang komplotan begal sadis tersebut berkeliling mencari target sambil membawa senjata tajam. Setelah menemukan targetya mereka tidak segan segan langsung menodongkan senjata tajam yang dibawanya. Bahkan jika korbannya melawan para pelaku juga tidak segan melukai korbannya.
Selama tahun 2020 saja lanjut Dalanta mereka sudah melakukan aksi pembegalan di 15 TKP yang tersebar di Kecamatan Puger, tempurejo dan Balung. Barang-barang hasil kejahatannya dijual kepada tiga orang penadahnya. Sayangnya dari tangan ekskutor dan penadahnya polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, sejumlah HP dan senjata tajam.
Lebih jauh Dalanta menjelaskan, akibat perbuatannya para eksekutornya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya yang merupakan penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(942 views)