HP nya Tertinggal di Rumah Korban, Pelaku Curanmor di Rambipuji Ditangkap

Satu dari dua pelaku curanmor berinisial HR warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, Selasa sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambipuji. Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyeldikan dari HP milik pelaku yang tertinggal di rumah korban.

KBO Reskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menceritakan,Senin malam tersangka bersama seorang rekannya yang hingga saat ini masih DPO menyelinap masuk ke rumah korban bernama Ali Muksin warga Desa Nogosari. Saat itu kedua pelaku berhasil membawa sejumlah barang milik korban, di antaranya sebuah topi dan lampu senter kepala.

Korban yang curiga melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka langsung masuk memeriksa barang-barangnya. Saat itu korban kaget melihat sepeda motornya berpindah tempat dalam keadaan kunci ganda dan gembok rantai motor korban dalam keadaan rusak. Saat itu korban menemukan satu unit HP yang diduga milik korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Rambipuji.

Berbekal HP pelaku yang tertinggal di TKP, polisi dalam waktu dua kali 24 jam berhasil menangkap salah satu tersangka. Sementara satu tersangka lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Dari tangan terseangka polisi menyita barang bukti berupa satu uni sepeda motor nopol P-5059-GN, sebuah rantai dan gembok, sebuah topi dan sebuah lampu senter kepala milik korban, serta satu unit HP milik pelaku. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(1.099 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.