Bawaslu kabupaten Jember kembali mengingatkan bupati, untuk segera melaksanakan rekomendasi komisi ASN, dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada camat Tanggul yang dinilai melanggar netralitas ASN.
Menurut komisioner Bawaslu Kabupateb Jember Devi Aulia, surat keputusan komisi ASN yang isinya menyatakan bahwa camat Tanggul melanggar netralitas, sudah ditembuskan kepada Bawaslu dan juga bupati tanggal 17 Mei lalu. Dalam surat tersebut Komisi ASN juga memberikan batas waktu 14 hari kepada bupati , untuk menindaklanjutinya.
Karena ada batas waktu 14 hari lanjut Devi, Bawaslu tertanggal 22 Mei lalu sudah berkirim surat kepada bupati sebagai pembina kepegawaian, agar segera melaksanakan rekomendasi tersebut. Namun sayangnya menurut Devi, hingga hari ini pihaknya belum mendapat informasi sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan.
Sebelumnya Camat Tanggul Mohammad Ghozali diduga melanggar netralitas ASN, karena telah merekam dan mengarahkan warga untuk menyatakan dukungan dua periode kepada bupati, yang juga akan maju lagi dalam kontestasi pilkada melalui jalur perseorangan.
(863 views)