Setelah menggunakan hak interpelasi dan angket, DPRD Jember akan melanjutkan dengan menggunakan hak menyatakan pendapat, atas dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Faida. Hal ini disampaikan ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, usai menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pimpinan parpol Senin siang.
Menurut Itqon, hak menyatakan pendapat merupakan hak yang melekat bagi lembaga legislatif. Namun tentu karena anggota dewan merupakan kepanjangan tangan partai, sebelum melangkah harus dikoordinasikan dengan semua pimpinan partai. Dalam pertemuan Senin siang, secara bulat disepakati untuk digunakannya hak menyatakan pendapat.
Ada beberapa alasan mendasar hingga diputuskan penggunaan hak menyatakan pendapat, diantaranya ada indikasi kuat bupati telah melanggar sumpah jabatannya. Semua alasan yang melatar belakangi menurut Itqon, akan disampaikan dalam legal opinion.
Setelah mendapat dukungan bulat dari seluruh pimpinan parpol, pimpinan DPRD akan berkoordinasi dengan anggota banmus, yang bertugas menjadwalkan kapan paripurna hak menyatakan pendapat ini akan dilaksanakan.
(1.041 views)