Nekat Jual Okerbaya Pengusaha Warung Peracangan di Rambipuji Ditangkap

 

Diduga edarkan obat keras berbahaya,seorang pengusaha warung peracangan berinisial AH warga Desa Curahmalang Kecamatan Rambipuji, Rabu sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambipuji. Hingga saat ini polisi masih mengambangkan kasus tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Aiptu M Slamet saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga yang mengaku resah karena maraknya peredaran okerbaya di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pengedarnya merupakan seorang pengusaha warung peracangan.

Saat itu juga polisi meluncur ke warung pelaku dan menangkapnya. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 60 butir okerbaya siap edar, uang hasil penjualan 150 ribu rupiah, dan satu unit HP. Dalam melancarkan aksinya tersangka memanfaatkan usaha warung peracangannya untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.

Lebih jauh Slamet menjelaskan, hingga saat ini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Rambipuji. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 196 Subsider 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(948 views)