Meski sudah melalui sidang pembacaan tuntutan, ternyata dua terdakwa pembunuhan Surono, yakni Bahar yang merupakan anak dan Busani yang merupakan istri dari korban masih membantah telah membunuh korban. Karena itulah mereka mengajukan pledoi atau pembelaan.
Kuasa hukum Bahar dan Busani, Feri Sagria kepada sejumlah wartawan menjelaskan, dalam sidang tuntutan terdakwa Busani yang digelar sebelumnya, Busani dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena Busani masih bersikukuh tidak terlibat dalam pembunuhan Surono, akhirnya pekan lalu Busani melakukan pledoi atau pembelaan. Selanjutnya tingga menunggu sidang dengan agenda replik dari JPU.
Begitupun dengan terdakwa Bahar, Kamis sore yang bersangkutan dituntut 20 tahun penjara oleh JPU karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Namun sama halnya dengan terdakwa Busani, Bahar juga membantah telah membunuh korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Meski Bahar sempat memberikan pengakuan dirinya yang membunuh korban kepada adik kandungnya saat mengunjungi di Lapas kelas 2a Jember. Namun hal itu dilakukan semata-mata agar Busani yang merupakan ibu kandungnya dibebaskan. Karena itulah pekan depan pihaknya akan melakukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Gedion Ardana kepada sejumlah wartawan menjelaskan, terdakwa Bahar terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. Menurut Gedion, Bahar sudah merencanakan membunuh Surono saat masih berada di Bali.
Sementara untuk tersangka Busani lanjut Gedion, dalam peristiwa tersebut sempat menawarkan sebuah palu kepada Bahar, namun Bahar memilih sebuah linggis untuk menghabisi nyawa korban. Karena dinilai terbukti turut serta membunuh Surono, Busani dituntut 10 tahun penjara sebagaimana diatur pasal 340 juncto pasal 55 KUHP.
(920 views)