Dua karyawan perusahaan TV Kabel lokal berinisial FD dan ML warga Kecamatan Patrang, Kamis malam nekat merampas sebuah HP milik seorang pelajar di depan Stadion Notohadinegoro Kecamatan Patrang. Akibat perbuatannya kedua pelaku harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Patrang Iptu Solihin Agus Wijaya menceritakan, semula korban bernama korban bernama Zheka Andini dan Devi Permatasi sedang melintas mengendari sepeda motor sambil memegang hp di TKP. Tidak lama kemudian tiba-tiba kedua pelaku datang dan merampas HP korban dan membawanya kabur.
Atas kejadian tersebut korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu mengejar pelaku. Setelah terjadi aksi kejar-kejara pelaku berhasil ditangkap di depan Masjid Baitul Ihlas Kelurahan Slawu.
Warga yang tersulut emosi sempat menghajar pelaku utama hingga babak belur. Beruntung anggota Polsek Patrang segera datang ke TKP mengamankan pelaku.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, saat diinterogasi kedua pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP milik korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(909 views)